MAKALAH PERUNDANGAN
PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

Disusun
oleh kelompok 4:
Wilhelmina
Yamlean (15150017)
Linka
Asmara (15150018)
Sonia
Dora Cardoso (15150019)
Puput
Sri Utari (15150020)
Fransiska
Imakulata (15150021)
Prodi
D3 Kebidanan
Fakultas
Ilmu Kesehatan
Universitas
Respati Yogyakarta
2015/2016
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikan makalah ini, mengenai “Permenkes
Tentang Registrasi Dan Praktik Bidan” yang disajikan secara sistematis dan
jelas. Dan juga kami mengucapkan terima
kasih. Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari masih banyak
kekurangan atau ketidak sempurnaan. Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini,
dapat menambah ilmu pengetahuan pembaca.
Kami
menyadari adanya kekurangan-kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kepada pembaca kami mohon maaf bila dalam penyajian makalah ini masih banyak
kekurangan atau kesalahan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi penyempurnaan makalah ini dan selanjutnya.
Yogyakarta,
Maret 2016
Penyusun
Bab I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Tiap
profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya mempunyai batas jelas
wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar
wewenang yang sudah tertulis.
Dengan
pesatnya globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat
dunia, juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik yang akan
mempengaruhi pelayanan kebidanan, misalnya dalam praktek mandiri, bidan yang
bekerja di RS, RB atau Institusi Kesehatan lainnya.
Mutu
pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan
kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan
kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya
adalah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
Bidan
sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus
memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk
pembangunan dalam negara, salah satunya dalam aspek kesehatan. Maka diperlukan
adanya Peraturan ataupun Undang-Undang Kesehatan yang memuat Registrasi dan
Praktik Bidan termasuk didalamnya mengenai Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Bidan seperti yang diatur dalam PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa saja ketentuan umum yang termuat didalam
Permenkes RI No 1464/menkes/per/x/2010?
2.
Bagaimana izin praktik bidan?
3.
Bagaimana penyelenggaraan praktik bidan?
4.
Bagaimana pencatatan dan pelaporan dalam praktik
bidan?
5.
Bagaimana pembinaan dan pengawasan dalam praktik
bidan?
6.
Bagaimana ketentuan peralihan dalam praktik
bidan?
1.3
Tujuan
1.
Tujuan
umum
Pembaca mengetahui dan memahami isi dari Permenkes
1464 tahun 2010 tentan Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan sehingga bisa
diterapkan bagi yang bersangkutan dan membantu meningkatkan mutu dibidang
pelayanan kesehatan.
2.
Tujuan
khusus
Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi dan
hukum kesahatan. Untuk menambah wawasan pembaca terutama mahasiswa kebidanan.
Bab II Pembahasan
2.1 Wewenang Bidan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi :
1. Kewenangan
normal :
a. Pelayanan
kesehatan ibu
b. Pelayanan
kesehatan anak
c. Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2. Kewenangan
dalam menjalankan program Pemerintah
3. Kewenangan
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan
normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini
meliputi :
1. Pelayanan
kesehatan ibu
a. Ruang
lingkup :
1. Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
2. Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
3. Pelayanan
persalinan normal
4. Pelayanan
ibu nifas normal
5. Pelayanan
ibu menyusui
6. Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
b. Kewenangan
:
1. Episiotomi.
2. Penjahitan
luka jalan lahir tingkat I dan II.
3. Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan.
4. Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil.
5. Pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas.
6. Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif.
7. Pemberian
uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum.
8. Penyuluhan
dan konseling.
9. Bimbingan
pada kelompok ibu hamil.
10. Pemberian
surat keterangan kematian.
11. Pemberian
surat keterangan cuti bersalin.
2. Pelayanan
kesehatan anak
a. Ruang
lingkup :
1. Pelayanan
bayi baru lahir.
2. Pelayanan
bayi.
3. Pelayanan
anak balita.
4. Pelayanan
anak pra sekolah.
b. Kewenangan
:
1. Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir
pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat.
2. Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk.
3. Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan.
4. Pemberian
imunisasi rutin sesuai program Pemerintah.
5. Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah.
6. Pemberian
konseling dan penyuluhan.
7. Pemberian
surat keterangan kelahiran.
8. Pemberian
surat keterangan kematian.
3. Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
a. Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
b. Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain
kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang
menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan
pelayanan kesehatan yang meliputi :
1. Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit.
2. Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
(dilakukan di bawah supervisi dokter).
3. Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan.
4. Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia
sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
5. Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
6. Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas.
7. Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya.
8. Pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui
informasi dan edukasi.
9. Pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
Khusus
untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi,
penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk,
dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit
lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat
pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain
itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter,
bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan
di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan
di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di
daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
2.2 Permenkes Tentang
Registrasi Dan Praktik Bidan
Permenkes RI No 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan.
Bab
I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Bidan
adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas
pelayanan kesehatan adalah tempat yg digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif,
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat
Tanda Registrasi, selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah
memiliki sertifikat kompetensi.
4. Surat
Izin Kerja Bidan, selanjutnya disingkat SIKB adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di
fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Surat
Izin Praktik Bidan, selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk mejalankan praktik
bidan mandiri.
6. Standar
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan
profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional
prosedur.
7. Praktik
mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.
8. Organisasi
profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Bab II
Perizinan
Pasal 2
1. Bidan
dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatan.
2. Bidan
yg menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III)
Kebidanan.
Pasal 3
1. Setiap
bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB.
2. Setiap
bidan yg menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.
3. SIKB
atau SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk 1
(satu) tempat.
Pasal 4
Untuk
memperoleh SIKB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Bidan harus
mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
melampirkan:
1. Fotokopi
STR yang masih berlaku dan dilegalisir
2. Surat
keterangan sehat fisik dari dokter yangg memiliki SIP
3. Surat
pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat
praktik
4. Pasfoto
berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
5. Rekomendasi
dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk
6.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Kewajiban
memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila
belum terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi (MTKP) dan/atau proses STR belum dapat dilaksanakan, Surat
Izin Bidan ditetapkan berlaku sebagai STR.
Contoh
surat permohonan memperoleh SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam
Formulir I terlampir. Contoh SIKB sebagaimana tercantum dalam Formulir II
terlampir. Contoh SIPB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal
5
1. SIKB
/ SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten /
kota
2. Dalam
hal SIKB/SIPB dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota maka persyaratan
sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf e tidak diperlukan.
3. Permohonan
SIB/SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah daerah
kabupaten /kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kpeada pemohon dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal
6
1. Bidan
hanya dapat menjalankan praktik dan/atau kerja paling banyak di 1 (satu) tempat
kerja dan 1 (satu) tempat praktik.
Pasal
7
1. SIKB/SIPB
berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa
berlakunya.
2. Pembaharuan
SIKB/SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
setempat dengan melampirkan :
1) fotokopi
SIKB/SIB yg lama
2) fotokopi
STR
3) surat
keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
4) pasfoto
berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
5) rekomendasi
dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e
6) rekomendasi
dari oranisasi profesi
Pasal
8
1. SIKB/SIPB
dinyatakan tidak berlaku bila :
1) Tempat
kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKB/SIPB
2) Masa
berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3) Dicabut
oleh pejabat yang berwenang memberikan izin
Bab
III
Penyelenggaraan
Praktik
Pasal
9
1. Bidan
dalam mejalankan praktik berwenang untuk memberikan Pelayanan yang meliputi :
1) Pelayanan
kesehatan ibu
2) Pelayanan
kesehatan anak
3) Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
Pasal
10
1. Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa
pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa
antara dua kehamilan.
2. Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
1) Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
2) Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
3) Pelayanan
persalinan normal
4) Pelayanan
ibu nifas normal
5) Pelayanan
ibu menyusui
6) Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
3. Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berwenang untuk :
1) Episiotomi
2) Penjahitan
luka jalan lahir tingkat I dan II
3) Penanganan
kegawat-daruratan, dlanjutkan dengan perujukan
4) Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil
5) Pemberian
Vit A dosis tinggi pada ibu nifas
6) Bimbingan
inisiasi menyusui dini dan promosi ASI ekslusif
7) Pemberian
uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
8) Penyuluhan
dan konseling
9) Bimbingan
pada kelompok ibu hamil
10) Pemberian
surat keterangan kematian
11) Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
Pasal
11
1. Pelayanan
kesehatan anak sebagaimana dimaksd dalam pasal 9 huruf b diberikan pada bayi
baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
2. Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang untuk :
1) Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini, injeksi vit K 1, perawatan bayi baru lahir
pada masa neonatal (0-28 hr) dan perawatan tali pusat
2) Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3) Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan rujukan
4) Pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5) Pemantauan
tubuh kembang bayi, anak balita dan anak prasekolah
6) Pemberian
konseling dan penyuluhan
7) Pemberian
surat keterangan kelahiran
8) Pemberian
surat keterangan kematian
Pasal
12
1. Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berwenang untuk :
1) Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2) Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal
13
1. Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, 11, dan 12, bidan yang
menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi
:
1) Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kotrasepsi dalam rahim, dan alat kontrasepsi
bawah kulit
2) Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis
tertentu dilakukan dibawah supervisi dokter
3) Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4) Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat
di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah
dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5) Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah, dan anak sekolah
6) Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
7) Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
8) Pencegahan
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui
informasi dan edukasi
9) Pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
2. Pelayanan
alat kontasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan
anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan
peyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah dilatih untuk itu.
Pasal
14
1. Bagi
bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9.
2. Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kecamatan
atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
3. Dalam
hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terdapat dokter, kewenangan
bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
Pasal
15
1. Pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktek mandiri tertentu untuk
melaksanakan program pemerintah
2. Bidan
praktek mandiri yang ditugaskan sebagai pelaksana program pemerintah berhak
atas pelatihan dan pembinaan dari pemeritah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal
16
1. Pada
daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus
menempatkan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III Kebidanan.
2. Apabila
tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan
pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
3. Pemerintah
daerah propinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan
bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memilki dokter.
Pasal
17
1. Bidan
dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi :
1) Memiliki
tempat praktek, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan
kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak
balita dan pra sekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
2) menyediakan
maksimal 2 ( dua ) tempat tidur untuk persalinan
3) memiliki
sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4) Ketentuan
persyaratan tempat praktik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
satu tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
Pasal
18
1. Dalam
melaksanakan praktek/kerja, bidan berkewajiban untuk :
1) menghormati
hak pasien
2) memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan
3) merujuk
kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu
4) meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan
5) menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6) melakukan
pencatatan asuhan kebidanan dan pelyanan lainnya secara sistematis
7) mematuhi
standar
8) melakukan
pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan
kelahiran dan kematian
2. Bidan
dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan
profesinya, dengan mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Bidan
dlm menjalankan praktik kebidanan hrs membantu program pemerintah dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pasal
19
1. Dalam
melaksanakan praktek bidan mempunyai hak :
1) perlindungan
hukum dalam pelaksanaan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar
2) memperoleh
informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya
3) melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4) menerima
imbalan jasa profesi.
Bab
IV
Pencatatan Dan Pelaporan
Pencatatan Dan Pelaporan
Pasal 20
1. Dalam
melakukan tugasnya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dg
pelayanan yg diberikan.
2. Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan ke Puskesmas wilayah tempat
praktik.
3. Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk bidan yang bekerja di
fasilitas pelayan kesehatan.
Bab
V
Pembinaan Dan Pengawasan
Pembinaan Dan Pengawasan
Pasal
21
1. Menteri,
Pemerintah daerah Provinsi, Pemda kabupaten/kota melakukan pembinaan dan
pengawasan dengan mengikutsertakan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, Majelis
Tenaga Kesehatan Provinsi, organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan
yang bersangkutan.
2. Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan
mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan
3. Kepala
Dinas Kesehatan Kab/kota hraus melaksanakan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan praktik bidan.
4. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kab/Kota
hraus membuat pemetaan tenaga bidan praktik mandiri dan bidan di desa serta
menetapkan dokter Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan tugas supervisi terhadap
bidan di wilayah tersebut.
Pasal
22
1. Pimpinan
fasilitas kesehatan wajib melaporkan bidan yang bekerja dan yang berhenti
bekerja di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi
Pasal
23
1. Dalam
rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Menteri,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kab/kota dapat memberikan
tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penyelenggaraan praktik dalam Peraturan ini.
2. Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
1) teguran
lisan
2) teguran
tertulis
3) pencabutan
SKIB/SIPB untuk sementara paling lama 1(satu) tahun; atau
4) pencabutan
SKIB/SIPB selamanya
Bab
VI
Ketentuan
Peralihan
Pasal
25
1. Bidan
yang telah mempunyai SIPB berdasarkan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VI/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan dan Permenkes
NoHK.02.02/Menkes/149/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
dinyatakan telah memiliki SIPB berdasarkan Peraturan ini sampai dengan masa
berlakunya berakhir.
2. Bidan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperbaharui SIPB apabila Surat Izin
Bidan yang bersangkutan telah habis jangka waktunya berdasarkan Peraturan ini.
Pasal
26
1. Apabila
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Majelis Kesehatan Provinsi (MTKP)
belum dibentuk dan/atau belum dapat melaksanakan tugasnya maka registrasi bidan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kepmenkes No 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Pasal
27
1. Bidan
yang telah melaksanakan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan sebelum
ditetapkan Peraturan ini harus memiliki SIKB berdasarkan Peraturan ini paling
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ini ditetapkan.
Pasal
28
1. Bidan
yang berpendidikan di bawah Diploma III (D III) Kebidanan yang menjalankan
praktik mandiri harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini
selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Bab
VII
Ketentuan
Penutup
Pasal
29
1. Pada
saat peraturan ini mulai berlaku :
1) Kepmenkes
No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang
berkaitan dengan perizinan dan praktik bidan
2) Permenkes
No HK.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan penyelenggaraan
Praktik Bidan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
30
1. Peraturan
ini berlaku pada tgl diundangkan.
2. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2010
Bab III Penutup
3.1
Kesimpulan
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No 1464/menkes/per/x/2010 mengenai Izin dan Pelaksanaan
Praktik Bidan dapat digolongkan dalam VII BAB, diantaranya tentang beberapa
ketentuan umum, Perizinan, Penyelenggaraan Praktik, Pencatatan dan Pelaporan,
Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
3.2
Saran
Bagi
Mahasiswa diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan sehingga dapat
memahami konsep izin dan penyelenggaraan praktik kebidanan.
Bagi
Petugas–petugas Kesehatan diharapkan dengan makalah ini dapat meningkatkan
pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang kebidanan serta menerapkan apa yang
termuat dalam Permenkes RI No 1464.
Daftar Pustaka
Puji Wahyuningsih, Heni.2008.Etika Profesi
Kebidanan.Fitramaya.Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar